RAPAT PARIPURNA INTERNAL DPRD

Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Ngawi ini dilaksanakan setelah selesainya Rapat Paripurna 2 (dua) Rancangan Perda Kabupaten Ngawi Tahun 2022 pada tanggal 28 Desember 2022, dengan acara sbb:

  1. Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD
  2. Penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2023
  3. Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2022.

Acara diawali dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Perubahan ke Enam Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD oleh Sekretaris DPRD. Ada beberapa anggota Komisi yang bertukar tempat, yaitu

  • Dra. Hj. SAMINI, M.H dari Komisi I pindah ke Komisi III
  • Butanti, S.H, S.Sos  dari Komisi III pindah ke Komisi I
  • Eko Triyanto, S.E, M.M dari Komisi I pindah ke Komisi II
  • Agung Rezkina Pramesti, S.I. Kom. dari Komisi II pindah ke Komisi I

Selanjutnya Sekretaris DPRD Bpk. Drs. Joko Sumaryadi, M.H, menyampaikan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Ngawi Tahun 2023.

Acara ketiga Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2022 oleh Bpk. Sarjono, S.Pd. Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 33 huruf i PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota disebutkan bahwa salah satu kewajiban Pimpinan DPRD adalah: ”menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu”. Acara diakhiri dengan Penyerahan Buku Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Ngawi Tahun 2022, dan persetujuan oleh semua Anggota DPRD yang hadir atas ketiga materi rapat Paripurna.