Badan Musyawarah

No. NAMA JABATAN
01. Dr. H. YUWONO KARTIKO, S.E.,M.M (KING) Ketua Banmus
02. H. KHOIRUL ANAM MU’MIN, S.H., M.H.I. Wakil Ketua Banmus
03. WALUYO JATI SASONO, S.H Wakil Ketua Banmus
04. IMAM NASRULLOH, S.E., M.Si. Wakil Ketua Banmus
05. HELMI MASULIN, S.H Anggota Banmus
06. ARIS SULAWAN Anggota Banmus
07. PUJO WAHONO Anggota Banmus
08. H. SUDIRMAN Anggota Banmus
09. INAYA AMALYA SALMA Anggota Banmus
10. SOJO Anggota Banmus
11. SUNARIJATI, S.H Anggota Banmus
12. SUJI ASTUTI, S.Pd Anggota Banmus
13. DIANDRA NOVY WINALDA, S.H Anggota Banmus
14. H. ANAS HAMIDI, S.H. Anggota Banmus
15. H. SUROJOGO PBSH, S.E Anggota Banmus
16. SUNTORO Anggota Banmus
17. RISKI WAHYU NUGROHO, S.Kom. Anggota Banmus
18. SARJONO, S.Pd. Anggota Banmus
19. HANANI MUHAROMAH Anggota Banmus
20 NUR KHOLIS, S.Pd.Si. Anggota Banmus
21. Dr. H. GUNADI ASH CIDIQ, S.Pd., M.Pd. Anggota Banmus
22. AROFIK,S.M Anggota Banmus

Badan Musyawarah

Pasal 53

  1. Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlahanggotatiap-tiap Fraksi.
  2. Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran.
  3. Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.
  4. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah.
  5. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 54

Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  2. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.

Setiap anggota badan musyawarah wajib:

  1. berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah; dan
  2. menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.

Ready To Start New Project With Intrace?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.