Badan Musyawarah
No. | NAMA | JABATAN |
01. | Dr. H. YUWONO KARTIKO, S.E.,M.M (KING) | Ketua Banmus |
02. | H. KHOIRUL ANAM MU’MIN, S.H., M.H.I. | Wakil Ketua Banmus |
03. | WALUYO JATI SASONO, S.H | Wakil Ketua Banmus |
04. | IMAM NASRULLOH, S.E., M.Si. | Wakil Ketua Banmus |
05. | HELMI MASULIN, S.H | Anggota Banmus |
06. | ARIS SULAWAN | Anggota Banmus |
07. | PUJO WAHONO | Anggota Banmus |
08. | H. SUDIRMAN | Anggota Banmus |
09. | INAYA AMALYA SALMA | Anggota Banmus |
10. | SOJO | Anggota Banmus |
11. | SUNARIJATI, S.H | Anggota Banmus |
12. | SUJI ASTUTI, S.Pd | Anggota Banmus |
13. | DIANDRA NOVY WINALDA, S.H | Anggota Banmus |
14. | H. ANAS HAMIDI, S.H. | Anggota Banmus |
15. | H. SUROJOGO PBSH, S.E | Anggota Banmus |
16. | SUNTORO | Anggota Banmus |
17. | RISKI WAHYU NUGROHO, S.Kom. | Anggota Banmus |
18. | SARJONO, S.Pd. | Anggota Banmus |
19. | HANANI MUHAROMAH | Anggota Banmus |
20 | NUR KHOLIS, S.Pd.Si. | Anggota Banmus |
21. | Dr. H. GUNADI ASH CIDIQ, S.Pd., M.Pd. | Anggota Banmus |
22. | AROFIK,S.M | Anggota Banmus |
Badan Musyawarah
Pasal 53
- Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlahanggotatiap-tiap Fraksi.
- Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran.
- Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.
- Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah.
- Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
Pasal 54
Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
- mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
- memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
- merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
Setiap anggota badan musyawarah wajib:
- berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah; dan
- menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.