Dr. H. YUWONO KARTIKO, S.E.,M.M (KING)
H.KHOIRUL ANAM MU’MIN.,S.H.,M.H.I
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah WALUYO_JATI_SASONO-removebg-preview.png
WALUYO JATI SASONO, S.H
IMAM NASRULLOH, S.E., M.Si

PROFIL ANGGOTA dprd

KOMISI

Komisi adalah alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD

Alat Kelengkapan

Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Ngawi yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna

Badan Musyawarah

Badan musyawarah adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi

Badan Anggaran

Badan anggaran adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi

Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak sejumlah anggota Komisi yang terbanyak, ditetapkan dalam rapat paripurna   menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi

Badan Kehormatan

Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota 5 (lima) orang Anggota DPRD, dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna  berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi

FRAKSI

Fraksi adalah pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.