Selamat Datang di Website Resmi

Dprd Kabupaten Ngawi

Tentang dprd

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

PIMPINAN DPRD KABUPATEN NGAWI

Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD.

HERU KUSNINDAR

Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

SARJONO S.Pd

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

H. KHOIRUL ANAM MU'MIN, S.H,M.H.I

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

SUNTORO

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

Profil anggota

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi Periode 2019 – 2024

FRAKSI

Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
Klik pada logo fraksi untuk membuka profil fraksi.

KOMISI

Komisi adalah alat kelengkapan DPRD  bersifat tetap dan  dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD

Klik pada gambar komisi untuk membuka profil komisi

Alat Kelengkapan

Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Ngawi  yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Klik pada judul badan untuk melihat lebih jelas tentang badan tersebut

Badan Musyawarah adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak ½ (satu per dua) jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi

Badan Anggaran adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak ½ (satu per dua) jumlah Anggota DPRD, diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotannya dalam komisi

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak sejumlah anggota Komisi yang terbanyak, ditetapkan dalam rapat paripurna   menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi

Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota 5 (lima) orang Anggota DPRD, dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna  berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi

Serasi Dalam Perkusi

Salurkan aduan atau aspirasi anda melalui aplikasi website Serasi Dalam Perkusi

Klik disini untuk lebih lengkap mengenai aplikasi website Serasi Dalam Perkusi

Berita dan acara