Tentang dprd
PIMPINAN DPRD KABUPATEN NGAWI
Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD.
HERU KUSNINDAR
Ketua DPRD Kabupaten Ngawi
SARJONO S.Pd
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi
H. KHOIRUL ANAM MU'MIN, S.H,M.H.I
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi
SUNTORO
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi
Profil anggota
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi Periode 2019 – 2024
Alat Kelengkapan
Klik pada judul badan untuk melihat lebih jelas tentang badan tersebut
Badan Musyawarah adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak ½ (satu per dua) jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi
Badan Anggaran adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak ½ (satu per dua) jumlah Anggota DPRD, diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotannya dalam komisi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak sejumlah anggota Komisi yang terbanyak, ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi
Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota 5 (lima) orang Anggota DPRD, dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi
Serasi Dalam Perkusi
Salurkan aduan atau aspirasi anda melalui aplikasi website Serasi Dalam Perkusi
Klik disini untuk lebih lengkap mengenai aplikasi website Serasi Dalam Perkusi