Badan Anggaran

No.

NAMA

JABATAN

01.

HERU KUSNINDAR

Ketua Banggar

02.

SARJONO, S.Pd.

Wakil Ketua Banggar

03.

H. KHOIRUL ANAM MU’MIN, S.H, M.M.I

Wakil Ketua Banggar

04.

SUNTORO

Wakil Ketua Banggar

05.

YUWONO KARTIKO (KING)

Anggota Banggar

06.

Hj. WIWIK HARIYANTI

Anggota Banggar

07.

Hj. MUFLIKHATUL HIDAYATI, S.Pd.I

Anggota Banggar

08.

SRIHARYANTININGSIH, S.E.

Anggota Banggar

09.

SLAMET RIYANTO, S.Sos., M.Si.,M.H.

Anggota Banggar

10.

FELIGIA AGIT HENDIADI, S.H, M.H.

Anggota Banggar

11.

ARIEF SLAMET PRASETYO, S.Kep.

Anggota Banggar

12.

BAMBANG SRI SALOKO, S.Si.

Anggota Banggar

13.

Drs. SOERADJI, M.M.

Anggota Banggar

14.

IMAM NASRULLOH, S.E, M.Si

Anggota Banggar

15.

WINARTO, S.H

Anggota Banggar

16.

H. KALAM, S.H.

Anggota Banggar

17.

ERNING YULI ASNUNIK

Anggota Banggar

18.

NURKHOLIS, S.Pd.Si.

Anggota Banggar

19.

H. HARYANTO, S.I.P., M.M.

Anggota Banggar

20

SUPENO, S.Pd.,M.M.

Anggota Banggar

21.

Dr. H. SISWANTO, M.M.

Anggota Banggar

22.

ENDANG NURBYANINGSIH, S.E., M.M.

Anggota Banggar

Badan Anggaran

Pasal 61

  1. Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak ½ (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.
  2. Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran.
  3. Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
  4.  Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota.
  5. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 62

Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
  2. Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
  3. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD;
  4. Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bagi DPRD provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
  5. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
  6. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.