Badan Anggaran
No. | NAMA | JABATAN |
01. | HERU KUSNINDAR | Ketua Banggar |
02. | SARJONO, S.Pd. | Wakil Ketua Banggar |
03. | H. KHOIRUL ANAM MU’MIN, S.H, M.M.I | Wakil Ketua Banggar |
04. | SUNTORO | Wakil Ketua Banggar |
05. | YUWONO KARTIKO (KING) | Anggota Banggar |
06. | Hj. WIWIK HARIYANTI | Anggota Banggar |
07. | Hj. MUFLIKHATUL HIDAYATI, S.Pd.I | Anggota Banggar |
08. | SRIHARYANTININGSIH, S.E. | Anggota Banggar |
09. | SLAMET RIYANTO, S.Sos., M.Si.,M.H. | Anggota Banggar |
10. | FELIGIA AGIT HENDIADI, S.H, M.H. | Anggota Banggar |
11. | ARIEF SLAMET PRASETYO, S.Kep. | Anggota Banggar |
12. | BAMBANG SRI SALOKO, S.Si. | Anggota Banggar |
13. | Drs. SOERADJI, M.M. | Anggota Banggar |
14. | IMAM NASRULLOH, S.E, M.Si | Anggota Banggar |
15. | WINARTO, S.H | Anggota Banggar |
16. | H. KALAM, S.H. | Anggota Banggar |
17. | ERNING YULI ASNUNIK | Anggota Banggar |
18. | NURKHOLIS, S.Pd.Si. | Anggota Banggar |
19. | H. HARYANTO, S.I.P., M.M. | Anggota Banggar |
20 | SUPENO, S.Pd.,M.M. | Anggota Banggar |
21. | Dr. H. SISWANTO, M.M. | Anggota Banggar |
22. | ENDANG NURBYANINGSIH, S.E., M.M. | Anggota Banggar |
Badan Anggaran
Pasal 61
- Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak ½ (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.
- Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran.
- Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
- Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota.
- Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
Pasal 62
Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
- Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD;
- Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bagi DPRD provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
- Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.