BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan kajian perundang-undangan;
  2. Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
  3. Memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah inisiatif;
  4. Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. Mengumpulkan bahan penyiapan draf Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif;
  6. Memfasilitasi penyelengaraan persidangan;
  7. Menyusun risalah rapat;
  8. Mengoordinasikan pembahasan Raperda; i. memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris masalah;
  9. Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat;
  10. Menyelenggarakan hubungan masyarakat;
  11. Menyelenggarakan publikasi;
  12. Menyelenggarakan keprotokolan; dan
  13. Pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.