BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan kajian perundang-undangan;
- Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
- Memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah inisiatif;
- Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Mengumpulkan bahan penyiapan draf Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif;
- Memfasilitasi penyelengaraan persidangan;
- Menyusun risalah rapat;
- Mengoordinasikan pembahasan Raperda; i. memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris masalah;
- Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat;
- Menyelenggarakan hubungan masyarakat;
- Menyelenggarakan publikasi;
- Menyelenggarakan keprotokolan; dan
- Pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.