BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Program dan Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Bagian Umum.

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Menyusun perencanaan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. Mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. Melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  7. Mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  8. Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  9. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  10. Mengkoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  11. Mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  12. Menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan m
  13. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.