bAGIAN uMUM

Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Umum yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Bagian Umum.

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Umum mempunyai fungsi :

  1. Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
  2. Menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Mengelola kepegawaian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Mengelola administrasi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. Mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  7. Menyediakan fasilitasi fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  8. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  9. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  10. Menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
  11. Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Umum membawahi Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.

Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. Melaksanakan kearsipan;
  3. Menyusun administrasi kepegawaian;
  4. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
  5. Menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;
  6. Merencanakan dan menyiapkan tenaga ahli;
  7. menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar Urut kepangkatan dan formasi pegawai; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan tugas Bagian Umum.