Bagian fasilitasi penganggaran dan pengawasan

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai fungsi :

  1. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara/Kebijakan Umum Perubahana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
  2. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan Pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  3. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
  5. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah;
  6. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan Reublik Indonesia;
  7. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat;
  8. Memfasilitasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
  9. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  10. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
  11. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
  12. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  13. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan kerjasama daerah; dan
  14. Pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.