PIMPINAN DPRD KABUPATEN NGAWI

HERU KUSNINDAR

Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

SARJONO S.Pd

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

H. KHOIRUL ANAM MU'MIN, S.H,M.H.I

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

SUNTORO

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
  3. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
  4. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  5. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
  6. menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
  7. mewakili DPRD di pengadilan;
  8. melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu.