Anggota DPRD adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan
kepentingan rakyat.
Anggota DPRD Kabupaten Ngawi hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, diresmikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171.404/861/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2021 dan dilakukan pengambilan sumpah/janji pada tanggal 24 Agustus 2021 bertempat di Pendopo Wedya Graha Ngawi.
Jumlah anggota DPRD Kabupaten Ngawi 45 orang terdiri dari ;
Partai PDI Perjuangan : 20 orang
Partai Golongan Karya : 5 orang
Partai Kebangkitan Bangsa : 4 orang
Partai Gerakan Indonesia Raya : 4 orang
Partai Keadilan Sejahtera : 4 orang
Partai Amanat Nasional : 3 orang
Partai Nasional Demokrat : 2 orang
Partai Demokrat : 1 orang
Partai Persatuan Pembangunan : 1 orang
Partai Hati Nurani Rakyat : 1 orang
Melalui keputusan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Ngawi nomor : 188/13/404.040/2019 tanggal 4 September 2019, dibentuk Fraksi-Fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan : 21 anggota ( + Hanura )
Fraksi Partai Golkar : 5 anggota
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa : 4 anggota
Fraksi Partai Gerindra : 4 anggota
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera : 4 anggota
Fraksi Gabungan PAN-Nasdem-Demokrat-PPP : 7 anggota
Awal periode 2019-2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Ngawi, adalah sbb :
Wakil Ketua DPRD : SARJONO, S.Pd. ( Partai Golongan Karya )
Wakil Ketua DPRD : H. KHOIRUL ANAM MU’MIN , S.H, M.HI. ( Partai Kebangkitan Bangsa )
Wakil Ketua DPRD : SUNTORO ( Partai Gerakan Indonesia Raya )
(berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.404/1319/011.2/2019 Tanggal 23 September 2019 dan pengucapan sumpah janji pada tanggal 30 September 2019)
Selanjutnya Ketua DPRD diganti oleh HERU KUSNINDAR
(berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.404/335/011.2/2021 tanggal 29 Maret 2021, dan pengucapan sumpah janji dalam rapat paripurna tanggal 12 April 2021).
ANGGOTA DPRD KABUPATEN NGAWI MASA JABATAN 2019 - 2024