KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN

KEDUDUKAN

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas administrasi kesekretariatan, administrasi perencanaan dan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bidang legislasi, penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bidang penganggaran dan pengawasan, serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. penyelenggaraan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. penyelenggaraan tugas dan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. penyelenggaraan fasilitasi fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. penyediaan dan pengkoordinasian Tenaga Ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
  7. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

WEWENANG

Untuk melaksanakan fungsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai kewenangan:

  1. pelaksanaan koordinasi mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. menyiapkan rencana, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. penyelenggaraan persidangan dan pembuatan risalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
  4. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyediakan tenaga ahli yang diperlukan dengan tugas membantu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan fungsinya.