Badan Kehormatan

No

NAMA

JABATAN

01.

YUDHO ARI SAPUTRO

Ketua BK

02.

SIGIT SUDARYADI, S.H.

Wakil Ketua BK

03.

H. KALAM, S.H.

Anggota BK

04.

LILIK KURNIAWATI

Anggota BK

05.

ENDANG NURBYANINGSIH, S.E., M.M.

Anggota BK

Badan Kehormatan

Pasal 63

  1. Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD berjumlah 5 (lima) orang.
  2. Pimpinan badan kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.
  3. Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi.
  4. Masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota badan kehormatan.
  5. Dalam hal di DPRD hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon anggota badan kehormatan.
  6. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 64

  1. Badan kehormatan mempunyai tugas:
    1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
    2. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
    3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
    4. Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
  2. Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
  3. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
  4.  

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, badan kehormatan berwenang:

  1. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
  2. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
  3. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.