KOMISI

Komisi adalah alat kelengkapan DPRD  bersifat tetap dan  dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Komisi mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan pembahasan rancangan Perda;
  3. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  5. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  6. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  8. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  9. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  10. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
  11. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

DPRD Kabupaten Ngawi terdiri dari 4 komisi; Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi IV.

Klik tautan untuk melihat profil komisi.