Badan Musyawarah

No.NAMAJABATAN
01.HERU KUSNINDARKetua Banmus
02.SARJONO, S.Pd.Wakil Ketua Banmus
03.H. KHOIRUL ANAM MU’MIN, S.H., M.H.IWakil Ketua Banmus
04.SUNTOROWakil Ketua Banmus
05.PUJO WAHONOAnggota Banmus
06.SUNARNO, S.Pd.Anggota Banmus
07.ANDRI RAGIL LESTARI, S.Pd.Anggota Banmus
08.H. SUDIRMANAnggota Banmus
09.ARIS SULAWANAnggota Banmus
10.EKO TRIYANTO, S.E., M.MAnggota Banmus
11.AGUNG REZKINA PRAMESTI, S.I, KomAnggota Banmus
12.SITI MASRILAHAnggota Banmus
13.SRI HARYANTININGSIH, S.E.Anggota Banmus
14.Dra. Hj. SAMINI, M.H.Anggota Banmus
15.WIWIK PRIYANIAnggota Banmus
16.DWI NURACHMAD RIYADI BASUKIAnggota Banmus
17.HANANI MUHAROMAHAnggota Banmus
18.NURKHOLIS, S.Pd.SiAnggota Banmus
19.Dr. H. GUNADI ASH CIDIQ, S.Pd., M.Pd.Anggota Banmus
20HARIS AGUS SUSILOAnggota Banmus
21.SUWARDIAnggota Banmus
22.BUTANTI, S.H., S.Sos.Anggota Banmus

Badan Musyawarah

Pasal 53

  1. Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlahanggotatiap-tiap Fraksi.
  2. Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran.
  3. Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.
  4. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah.
  5. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 54

Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  2. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.

Setiap anggota badan musyawarah wajib:

  1. berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah; dan
  2. menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.