Badan Pembentukan peraturan Daerah

No.

NAMA

JABATAN

01.

H. ANAS HAMIDI, S.H.

Ketua Bapemperda

02.

EKO TRIYANTO, S.E., M.M.

Wakil  Ketua Bapemperda

03.

YUWONO KARTIKO

Anggota Bapemperda

04.

SIGIT SUDARYADI, S.H.

Anggota Bapemperda

05.

SOJO

Anggota Bapemperda

06.

EDI SUPRIYADI, S.T.

Anggota Bapemperda

07.

Drs. H. AMIN SUNARTO, M.Si

Anggota Bapemperda

08.

YUDHO ARI SAPUTRO

Anggota Bapemperda

09.

H. HARYANTO, S.I.P, M.M.

Anggota Bapemperda

10.

SUWARDI

Anggota Bapemperda

11.

BUTANTI, S.H., S.Sos.

Anggota Bapemperda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Pasal 59

  1. Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna   menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi.
  2. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.
  3. Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.
  4. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda.
  5. Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
  6. Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 60

Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:

  1. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  3. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  6. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
  7. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
  8. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  9. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
  10. melakukan kajian Perda; dan
  11. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.