Badan Pembentukan peraturan Daerah
No. | NAMA | JABATAN |
01. | Dr. H. GUNADI ASH CIDIQ, S.Pd. M.Pd. | Ketua Bapemperda |
02. | TRI SUPRIH WARDOYO, S.E. | Wakil Ketua Bapemperda |
03. | H. SUDIRMAN, S.Sos, M.M. | Anggota Bapemperda |
04. | HERU KUSNINDAR | Anggota Bapemperda |
05. | ARIS SULAWAN | Anggota Bapemperda |
06. | SOJO | Anggota Bapemperda |
07. | H. KALAM, S.H. | Anggota Bapemperda |
08. | SUNTORO | Anggota Bapemperda |
09. | DWI NURACHMAD RIYADI BASUKI | Anggota Bapemperda |
10. | SUPRIANTO | Anggota Bapemperda |
11. | SRI HARYANTININGSIH, S.E. | Anggota Bapemperda |
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
- Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi.
- Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.
- Pimpinan Bapemperda terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.
- Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda.
- Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
- Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
Pasal 60
Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
- memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
- melakukan kajian Perda; dan
- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.