

Selasa, 09 Juli 2024
KUNJUNGAN KERJA TARUNA AKPOL/I TENTANG PERSIAPAN LATIHAN KERJA TARUNA AKPOL/I TK.II ANGKATAN 57 BATALYON ADHI WIRATAMA T.A 2024
Rombongan Taruna Akpol/i diterima oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi Drs. Joko Sumaryadi, M.H dan Kabag Persidangan Ibu Ummu Bayyinah, S.P.,M.Si bertempat di Ruang Rapat.
Materi yang diberikan adalah TUPOKSI DPRD Kabupaten Ngawi. Dimana Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD Kabupaten Ngawi sebagai berikut :
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- DPRD mempunyai fungsi:
- pembentukan Perda;
- anggaran; dan
- pengawasan.
- DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
- membentuk Perda bersama Bupati;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- memilih Bupati dan wakil Bupati atau wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama intemasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.