BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan kajian perundang-undangan;
  2. Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
  3. Memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah inisiatif;
  4. Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. Mengumpulkan bahan penyiapan draf Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif;
  6. Memfasilitasi penyelengaraan persidangan;
  7. Menyusun risalah rapat;
  8. Mengoordinasikan pembahasan Raperda; i. memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris masalah;
  9. Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat;
  10. Menyelenggarakan hubungan masyarakat;
  11. Menyelenggarakan publikasi;
  12. Menyelenggarakan keprotokolan; dan
  13. Pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

Ready To Start New Project With Intrace?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.