Pembahasan Ranperda RTRW Tahun 2025-2045 dan Ranperda Pengelolaan dan pengembangan SPAM

NGAWI – Hari ini, (12/08/2025) diselenggarakan di Ruang Paripurna dengan membahas Ranperda RTRW dan Ranperda Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Rapat di buka oleh ketua DPRD Bapak Yuwono Kartiko, S.E.,M.M serta turut hadir Bapak Bupati Kabupaten Ngawi Ony Anwar Harsono S.T., M.H.

Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2045 pada rapat paripurna sebelumnya. Terdapat pandangan umum dari beberapa fraksi seperti pandangan dari partai Golkar Bapak Suprianto yang mempertanyakan terkait sistem jalan transportasi tol apakah tetap berlanjut dan termasuk ke dalam Ranperda RTRW?

Adapun pandangan terkait Ranperda Pengelolaan Dan Pengembangan SPAM yang sekaligus berkaitan dengan Ranperda RTRW. Salah satunya pandangan Partai PAN – Demokrat Bapak Gunadi menyatakan bahwa semua kegiatan penyediaan air minum harus diatur dan ditetapkan dengan peraturan Daerah, untuk itu sumber air harus dikelola dengan baik tanpa tercemar sehingga termasuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2025-2045 Kabupaten Ngawi.

Selain itu, padangan lain dari Bapak Haryanto (Partai Gabungan PKS-Hanura) berkaitan dengan penyediaan air minum yang mengajukan pertanyaan mengenai titik persebaran bak penampungan air serta pengendalian jumlah sumur dalam tanah.

Agenda pembahasan lanjutan dijadwalkan pada rapat berikutnya yakni Jawaban Bupati terkait Ranperda RTRW dan Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *