Beranda

Selamat Datang di Website

DPRD KABUPATEN NGAWI

Tentang DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. DPRD mempunyai Fungsi : Pembentuk Perda, Pengangaran dan Pengawasan.
Alat Kelengkapan DPRD terdiri dari : Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan Rapat Paripurna, selengkapnya bisa dibaca pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Ngawi

PIMPINAN DPRD KABUPATEN NGAWI

Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD.

Dr. H. YUWONO KARTIKO, S.E, M.M.

Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

H. KHOIRUL ANAM MU'MIN, S.H. M.H.I

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi


Pimpinan dari Partai GERINDRA

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

IMAM NASRULLOH, S.E., M.Si.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

FRAKSI

Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
Klik pada logo fraksi untuk membuka profil fraksi.

KOMISI

Komisi adalah alat kelengkapan DPRD  bersifat tetap dan  dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD

Klik pada gambar komisi untuk membuka profil komisi

Alat Kelengkapan

Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Ngawi  yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Klik pada judul badan untuk melihat lebih jelas tentang badan tersebut

Badan Musyawarah adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak ½ (satu per dua) jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi

Badan Anggaran adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak ½ (satu per dua) jumlah Anggota DPRD, diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotannya dalam komisi

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak sejumlah anggota Komisi yang terbanyak, ditetapkan dalam rapat paripurna   menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi

Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota 5 (lima) orang Anggota DPRD, dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna  berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi

HISTORY DPRD

Ingin tahu siapa Anggota DPRD terlama ?   Siapa yang menjabat Ketua DPRD terlama? 

temukan jawabannya di HISTORY DPRD KABUPATEN NGAWI

Klik di selengkapnya  

Berita Kegiatan DPRD

Web Layanan Publik

Aplikasi Pengaduan Kabupaten Ngawi

Media Sosial

Facebook
Twitter
Youtube
Pengunjung Hari ini
0