Tentang DPRD
Alat Kelengkapan DPRD terdiri dari : Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan Rapat Paripurna, selengkapnya bisa dibaca pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Ngawi
PIMPINAN DPRD KABUPATEN NGAWI
Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD.

Dr. H. YUWONO KARTIKO, S.E, M.M.
Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

H. KHOIRUL ANAM MU'MIN, S.H. M.H.I
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

Pimpinan dari Partai GERINDRA
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

IMAM NASRULLOH, S.E., M.Si.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi
Alat Kelengkapan
Klik pada judul badan untuk melihat lebih jelas tentang badan tersebut
Badan Musyawarah adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak ½ (satu per dua) jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi
Badan Anggaran adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak ½ (satu per dua) jumlah Anggota DPRD, diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotannya dalam komisi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota paling banyak sejumlah anggota Komisi yang terbanyak, ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi
Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dengan jumlah anggota 5 (lima) orang Anggota DPRD, dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi
HISTORY DPRD
Ingin tahu siapa Anggota DPRD terlama ? Siapa yang menjabat Ketua DPRD terlama?
temukan jawabannya di HISTORY DPRD KABUPATEN NGAWI
Klik di selengkapnya