Jawaban Bupati Atas Ranperda RTRW 2025-2045 dan Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan SPAM

NGAWI – Jawaban Bupati Mengenai Pembahasan Ranperda RTRW tahun 2025-2045 dan ranperda pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum pada hari ini (13/08/2025) di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Ngawi. Rapat ini dihadiri oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono S.T., M.H. unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala OPD. Selain itu Bapak Yuwono Kartiko, S.E.,M.M selaku Ketua DPRD serta Anggota DPRD ikut hadir dalam rapat ini.

pada rapat paripurna sebelumnya terdapat pandangan dari beberapa partai mengenai Ranperda RTRW dan Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan SPAM. Mengenai sistem transportasi yakni jalan tol Ngawi – Bojonegoro akan tetap dilaksanakan dan tercantum ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2025 – 2045.

Selanjutnya terkait pengendalian jumlah sumur dalam tanah menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan air diutamakan untuk mencukupi rumah tangga baru untuk irigasi dll, kondisi saat ini dalam mencukupi kebutuhan air irigasi untuk mengantisipasi kekurangan air menggunakan sumur tanah.

Bupati menyampaikan persetujuan atas Ranperda RTRW tahun 2025-2045 dan Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Ia berharap Peraturan Daerah ini dapat menjadikan Kabupaten Ngawi semakin lebih baik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *