KOMISI I









Rincian Ruang lingkup tugas Komisi I : Hukum & Pemerintahan, meliputi;
- Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
- Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. (khusus: Sub Urusan Tramtibum dan sub urusan Kebakaran);
- Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
- Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan;
- penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
- Unsur Staf dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif;
- unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- urusan pemerintahan umum (kesatuan bangsa dan politik) yang diselenggarakan oleh Bupati; dan
- Kecamatan
- Kelurahan