Kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kebumen

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Ngawi Menerima kunjungan kerja dari DPRD Kab. Kebumen pada hari Jum’at (12/01/2024) pukul 11.00 di Ruang Transit Gedung DPRD Kab. Ngawi.

Kunjungan kerja tersebut membahas tentang Studi Referensi Laporan Kinerja Pimpinan DPRD. Sebagaimana Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, SKPD wajib menyusun Laporan Kinerja Tahunan sebagai bahan penyusunan  Laporan Kinerja Tahunan Pemerintah dalam rangka penilaian kinerja Pemerintah Daerah.

Serta Penyusunan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD ini berlandaskan pada Pasal 33 huruf (i) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.