Penerimaan Kunjungan Kerja dari Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur

Selasa, 06 Februari 2024. DPRD Kabupaten Ngawi menerima Kunjungan Kerja dari Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur. Pertemuan tersebut dilaksanakan pukul 09.30, di ruang transit DPRD Kabupaten Ngawi.

Materi yang dibahas pada pertemuan ini terkait Kebijakan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pasca berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pembahasan mengenai kebijakan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pasca berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini Mendiskusikan tujuan utama dari pembentukan KTR dalam konteks UU Kesehatan 2023, seperti perlindungan kesehatan masyarakat, peningkatan kesadaran tentang bahaya merokok, dan upaya pencegahan penyakit terkait rokok. Selain itu juga membahas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pemantauan KTR, termasuk alokasi anggaran dan sumber daya yang dibutuhkan, serta menggali cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberlakuan KTR, termasuk pendekatan edukasi dan kampanye sosial.

Pembahasan ini akan membantu merancang kebijakan KTR yang holistik dan terintegrasi dengan kerangka regulasi kesehatan yang lebih luas.