Penerimaan Kunjungan Kerja DPRD Kota Surakarta

Jum’at, 02 Februari 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.

Agenda pada hari ini disambut dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngawi (Heru Kusnindar) di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Ngawi sekitar pukul 10.00 WIB.

Pembahasan pada agenda hari ini adalah dalam rangka Menambah Referensi dan Informasi terkait Pelaksanaan Tugas, Pokok, dan Fungsi DPRD,

Adapun Tugas dan Wewenang DPRD

  1. Membentuk Perda bersama bupati;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh walikota;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dannAPBD;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota kepada Menteri melalui gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian international di Daerah;
  6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  7. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; dan
  9. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi DPRD :

  1. Pembentukan Perda;
  2. Anggaran;
  3. dan Pengawasan.