
Pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Rakat Daerah Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Rapat Paripurna tentang Pengumuman Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Ngawi Masa Jabatan 2024 – 2029 . Rapat Paripurna diselenggarakan di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi sekitar pukul 09.00 WIB. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan wakil ketua sementara, seluruh anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Asisten Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Ngawi, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Ngawi.


Sebagai pelaksanaan pasal 164 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pimpinan DPRD berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD, kemudian Partai Politik yang berhak mengisi kursi Pimpinan DPRD menyampaikan satu orang calon Pimpinan DPRD kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai calon Pimpinan DPRD. Maka dalam Rapat Paripurna ini, akan diumumkan calon Pimpinan DPRD Kabupaten Ngawi Masa Jabatan 2024 – 2029. dibacakan oleh Sekretaris DPRD.