



Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 diselenggarakan Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ngawi. Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Ngawi beserta jajaran anggota, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ngawi.
Perlu disampaikan bahwa dasar dilaksanakannya Rapat Paripurna DPRD hari ini adalah :
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 71 ayat (2) bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 ( satu ) kali dalam 1 ( satu ) tahun paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam penyampaian LKPJ, Bupati Ony Anwar Harsono memaparkan berbagai capaian dan program yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi selama tahun 2024. LKPJ ini mencakup berbagai aspek pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian daerah.
Rapat paripurna ini juga menjadi ajang bagi anggota DPRD untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap LKPJ yang disampaikan. Masukan dari DPRD ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam menyusun kebijakan dan program kerja selanjutnya.