PIMPINAN DPRD KABUPATEN NGAWI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah YUWONO_KARTIKO-removebg-preview.png

Dr. H. YUWONO KARTIKO, S.E.,M.M (KING)

Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah khoirul-anam.jpg

H. KHOIRUL ANAM MU’MIN, S.H,M.H.I

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah WALUYO_JATI_SASONO-removebg-preview.png

WALUYO JATI SASONO, S.H

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IMAM_NASRULLOH-removebg-preview.png

IMAM NASRULLOH, S.E., M.Si

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi

Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
  3. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
  4. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  5. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
  6. menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
  7. mewakili DPRD di pengadilan;
  8. melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu.

Ready To Start New Project With Intrace?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.