DPRD Kab. Ngawi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024





Pada hari Jum’at, tanggal 13/06/2025 DPRD Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD. Dalam Rapat Paripurna ini DPRD Ngawi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini menandai tercapainya kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Ranperda tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menjadi dasar penting dalam perencanaan APBD perubahan (PAPBD) 2025 dan APBD 2026 mendatang.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa meskipun saat ini sekitar 80 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, pihaknya optimistis mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko, menyampaikan bahwa dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2024 telah ditandatangani sebagai bentuk persetujuan legislatif. BPK memberikan evaluasi terhadap empat aspek penting dalam pelaksanaannya.
“Ada catatan penting dari BPK, terutama soal Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp.28 miliar lebih, yang ternyata tidak sepenuhnya sama dengan posisi kas daerah yang hanya sekitar Rp.16 miliar. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Ketua DPRD Kab. Ngawi.