RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. NGAWI

Jawaban Bupati Ngawi atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Ngawi membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Ngawi Tahun 2024 – 2029, Ranperda tentang Pencabutan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Dan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Paripurna pada hari ini, Senin (1/07/2025), dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Ngawi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ketiga Ranperda yang dibahas mencakup Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ngawi Tahun 2024–2029, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono memberikan penjelasan menyeluruh terhadap ketiga Ranperda tersebut. Terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan pencabutan dilakukan sebagai langkah menyesuaikan peraturan daerah dengan regulasi pemerintah pusat serta sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Terkait Ranperda Inisiatif DPRD mengenai insentif dan kemudahan investasi, Bupati menyampaikan dukungan penuh. Menurutnya, pemberian insentif dan kemudahan bagi para pelaku usaha adalah langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan peluang investasi yang menarik.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian bahwa seluruh fraksi DPRD mendukung kelanjutan pembahasan ketiga Ranperda tersebut untuk tahap selanjutnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *