Rapat Staf Terkait Pola Pembayaran Yang Semula At Cost (Biaya Riil) Menjadi Lumpsum

Senin, 15 Januari 2024. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi menggelar rapat dengan seluruh pegawai baik ASN dan Non ASN. Agenda rapat tersebut dilaksanakan bertepatan di Ruang Badan Musyawarah pada pukul 13.15 WIB.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD, “Drs. Joko Sumaryadi, M.H”. Topik yang dibahas pada rapat kali ini adalah tentang seruan untuk meningkatkan kinerja bagi seluruh pegawai untuk selalu meningkatkan kinerja nya dan selalu bekerja dengan hati yang tulus.

Selain hal tersebut, adapun pembahasan lain yaitu terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Peraturan presiden (perpres) yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.