Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari:
- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Bagian Umum;
- Bagian Program dan Keuangan;
- Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; dan
- Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.