Upaya DPRD Ngawi bersama PKL Akhirnya Disepakati Dinas Terkait.

Ngawi – Usaha Komisi III DPRD mensinkroniasi data milik Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait relokasi kawasan serong Alun – Alun Merdeka Ngawi ke kawasan NSF (Ngawi Street Food ) berhasil disepakati oleh 2 OPD terkait yaitu Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja pada Rabu (20/1).

Anggota Komisi III DPRD Ngawi telah berhasil mempertimbangkan nama-nama yang telah disetujui Paguyuban PKL melalui rapat Pada (19/1) lalu. Menurut Ketua Komisi III Supeno karena mereka telah berhasil mempertimbangkan ketentuan yang normatif.“Patokannya ada 3. PKL itu aktif berjualan, yang kedua tidak ada hubungan kekerabatan, yang ketiga PKL tidak menjual diluar ketentuan.”  Ujarnya.

Dia menekankan ada beberapa data yang perlu diverifikasi sehingga Disperindag yang nantinya memiliki kewenangan secara teknis dapat menyelesaikan melalui komunikasi yang baik sehingga akan berjalan dengan semestinya. “Kami telah mengupayakan adanya ketertampungan para PKL yang ada di posisi yang lama ke posisi yang baru, sehingga sudah kami koordinasikan kepada dinas terkait agar tidak menimbulkan gejolak – gejolak yang tidak diinginkan.” tambahnya.

Supeno pun berharap dengan adanya konsolidasi yang matang dan berkelanjutan dari semua pihak baik PKL maupun Dinas terkait ini, program relokasi tersebut dapat segera direalisaikan oleh Pemkab yang mana tujuan utamanya untuk mensejahterakan UMKM yang ada di kabupaten Ngawi.