



Ngawi (16/10/2025) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Paripurna pada hari ini dengan agenda usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD serta perubahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Ngawi.
Rapat tersebut dipimpin dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngawi beserta seluruh anggota DPRD. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan usulan PAW dan Rancangan Keputusan DPRD tentang perubahan alat kelengkapan DPRD oleh Bapak H. Samsudin, S.Sos., M.M., selaku Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Ngawi. Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara, dan diakhiri dengan pengambilan keputusan terhadap agenda yang telah dibahas.
Untuk proses selanjutnya, DPRD Kabupaten Ngawi akan mengusulkan peresmian dan pengangkatan calon pengganti antar waktu (PAW) Pimpinan DPRD kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi. Adapun Rapat Paripurna DPRD tentang pengucapan sumpah/janji PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Ngawi akan dilaksanakan setelah diterbitkannya keputusan dari Gubernur Jawa Timur.