PEMBENTUKAN PANITIA KUSUS LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) BUPATI TAHUN ANGGARAN 2022

DPRD Kabupaten Ngawi pada hari Jumat, 31 Maret 2023 melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Tahun Anggaran 2022 dan Pembentukan Panita Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Tahun Anggaran 2022.

Acara Rapat Paripurna dibuka dengan pembahasan pertama yaitu Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Tahun Anggaran 2022

Dasar dilaksanakannya Rapat Paripurna ini adalah :

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 71 ayat (2) bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (1) tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Susunan acara dalam Rapat Paripurna DPRD ini adalah sebagai berikut :

  1. Penyampaian Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ngawi Tahun Anggaran  2022.
  2. Penandatangan Berita Acara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022.
  3. Penyerahan Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Tahun Anggaran 2022 dari Bupati Ngawi kepada DPRD

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Tahun Anggaran 2022, selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, maka DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja, program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan / atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya guna pembahasan LKPJ Bupati ini, DPRD akan membentuk Panitia Khusus LKPJ, untuk itu setelah rapat Paripurna ini dimohon kepada Anggota DPRD untuk tetap tinggal ditempat untuk melaksanakan rapat Paripurna Pembentukan Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.

Selanjudnya dilanjudkan dengan Rapat Paripurna DPRD yang membahas tentang Pembentukan Panitia Kusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Lkpj) Bupati Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ngawi pada tanggal 28 Pebruari 2023 dan Surat Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Nomor : 170 / 187 / 404.120 / 2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pengajuan Anggota Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Ngawi Tahun Anggaran 2022.

                   Dengan telah disampaikannya Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Ngawi Tahun Anggaran 2022 dan guna kelancaran Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Ngawi Tahun Anggaran 2022, maka akan dibentuk Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.