RAPAT PARIPURNA 2 RANPERDA TAHUN 2022

Dipenghujung tahun 2022 ini DPRD Kabupaten Ngawi melaksanakan Rapat Paripurna untuk membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Kabupaten Ngawi. Adapun 2 (dua) Rancangan Perda tersebut adalah Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Ngawi dan Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat Paripurna diawali dengan acara Penyampaian Penjelasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Ngawi dilanjutkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi pada tanggal 27 Desember 2022. Pandangan Umum Fraksi-fraksi disampaikan oleh masing-masing jurubicara sbb :

  1. Fraksi PKS disampaikan oleh ibu Hanani Muharomah
  2. Fraksi PKB disampaikan oleh ibu Wiwik Priyani
  3. Fraksi Gabungan (PAN, Nasdem, Demokrat, PPP) disampaikan oleh ibu Endang Nurbyaningsih, SE, MM
  4. Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh ibu Siti Masrilah
  5. Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Bpk. Drs. H. Amin Sunarto, M.Si
  6. Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh ibu Erning Yuliasnunik

Rapat Paripurna berikutnya tanggal 28 Desember 2022 dengan acara : Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Laporan Panitia Khusus yang disampaikan oleh Bpk. Slamet Riyanto, S.Sos, M.Si, M.H., Pengambilan Keputusan serta penandatanganan Berita acara dan Keputusan DPRD. Diharapkan dengan telah selesainya Rapat Paripurna ini kedua Rancangan Perda tersebut segera mendapatkan nomor registrasi (noreg) dari Gubernur untuk segera ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan 2 Ranperda Kab Ngawi Tahun 2022