Rapat Paripurna Rabu 29 November 2023

DPRD Kabupaten Ngawi, pada hari Rabu, 29 November 2023 melaksanakan Rapat Paripurna yang berisi 2 acara pembahasan rapat, yaitu:

  1. Pengantar Nota Keuangan Saudara Bupati tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Ngawi terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, pukul 10.10 Wib s/d selesai
  2. Membahas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah  Kabupaten Ngawi Tahun 2024, pukul 12.35 Wib s/d Selesai

Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 disusun berdasarkan pada kesesuaian antara Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disepakati bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah berupa target, kinerja, program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Disamping Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

         Landasan Hukum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 antara lain adalah :

  • Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  • Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun  Anggaran 2024;
  • Serta peraturan perundang – undangan lainnya yang terkait.

Dengan penerapan dasar hukum di atas serta berpedoman pada arah dan kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran maka dalam Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini diharapkan penggunaan anggaran akan berjalan efektif, efisien serta tepat sasaran yang pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ngawi dapat terwujud.

Berikut adalah susunan acara pada rapat paripurna pembahasan Pengantar Nota Keuangan Saudara Bupati tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Ngawi terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024:

Pengantar Nota Keuangan oleh Bupati tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Ngawi terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.

1. Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan oleh : Sdr. Sigit Sudaryadi, S.H.
2. Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh : Sdr. Dwi Nurachmad Riyadi Basuki.
3. Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan oleh Sdr. H. Haryanto, S.IP., M.M.
4. Pandangan Umum Fraksi Gabungan ( PAN, Nasdem, Demokrat, PPP ) disampaikan oleh : Sdr. Haris Agus Susilo, S.H.

Berikut adalah susunan acara pada rapat paripurna pembahasan Membahas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024:

1.   Laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ngawi, Oleh Sdr. Eko Triyanto, S.E., M.M.
Pengambilan Persetujuan / Keputusan  ( oleh Pimpinan Rapat )