DPRD Kabupaten Ngawi Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Pansus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi menggelar rapat paripurna dalam acara Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2020 dan Pembentukan Pansus I, II. dan III Pembahasan Ranperda Kabupaten Ngawi masa sidang I tahun 2020 serta Penyampaian pokok – pokok pikiran DPRD Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan di Aula DPRD Ngawi, Senin (17/2).

Adapun rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut diantaranya tentang ranperda tentang penanggulangan tuberkulosis, ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang kepala desa, ranperda tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah, ranperda tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dan ranperda tentang restribusi jasa umum.

Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengatakan bahwa DPRD Ngawi mengadakan rapat perdana di tahun 2020. Dimana semata – mata kita agar kita melakukan start pada masa sidang yang pertama pada tahun 2020 ini. Yang pertama terkait adanya perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang pada pada bulan Desember yang lalu sudah kita laksanakan karena adanya dinamika terkait dengan adanya beberapa perubahan rancangan peraturan daerah (ranperda) makanya kita perlu melakukan perubahan propemperda tersebut.

Lebih lanjut hal itu yang menyangkut dengan penyerderhanaan perda yang menyangkut tentang  restribusi jasa umum. Jadi untuk restribusi secara keseluruhan ada enam perda yang mana akan kita gabung menjadi satu perda.

Kemudian dengan hal tersebut maka kita langsung membentuk panitia khusus (pansus). Tidak hanya itu saja kita sudah mulai start tentang perencanaan pembangunan tahun 2021. Maka dari itu kita bersama – sama merumuskan tentang pokok – pokok pikiran DPRD yang mana itu akan menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan pemerintah kabupaten Ngawi pada anggaran APBD Tahun 2021.