Ngawi Zona Merah: DPRD Kabupaten Ngawi Berlakukan PPKM Selama Dua Pekan

Ngawi – Resmi menjadi daerah zona merah sejak Senin (11/1/ 2021) aktivitas perkantoran di Kantor DPRD kabupaten Ngawi tetap beroperasi dengan menerapkan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Mengutip surat edaran Bupati Ngawi Budi Sulistyono yang menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 065/01.28/404.011 tertanggal 9 Januari 2021 perihal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini dalam rangka social distancing atau pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ada di kabupaten Ngawi.

Sistem shift dan penyesuaian jam kerja oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ngawi telah dioptimalkan agar tetap dapat memberikan layanan yang prima bagi seluruh masyarakat. Selain itu telah dilakukan penyemprotan disenfektan diseluruh sudut gedung kantor DPRD Kabupaten Ngawi dan akan diulang satu minggu dua kali, mengingat kantor DPRD Kabupaten Ngawi sebagai instansi pemerintah yang kerap dikunjungi oleh masyarakat, pegawai, maupun anggota DPRD dari kota/kabupaten lainnya.