PEMBAHASAN RANPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2023

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ngawi melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 bersama Tenaga Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta di The Sunan Hotel Solo pada tanggal 20 s/d 22 Oktober 2022. Adalah Bapak Dr. Waluyo, S.H. M.Si. dan Ibu Dr. Fatma Ulfatun Najicha (Koordinator) yang menjadi narasumber dalam pembahasan tersebut. Disampaikan oleh Bpk. Waluyo bahwa pembahasan Rancangan APBD ini sedikit berbeda dari tahun tahun sebelumnya, yaitu adanya keterlambatan jadwal pembahasannya. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2023, Permendagri ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Prinsip Dasar Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana disampaikan oleh Narasumber dalam rapat adalah sbb ;

  1. sesuai dg kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah & kemampuan pendapatan daerah;
  2. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dg ket PUU;
  3. tidak bertentangan dg kep umum dan PUU yang lebih tinggi;
  4. berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS;
  5. tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah  ditetapkan dlm PUU;
  6. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ket PUU; dan

APBD merupakan dasar bagi Pemda utk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

—o—