PENETAPAN PROPEMPERDA TAHUN 2023 DAN registrasi identitas kependudukan digital

DPRD Kabupaten Ngawi pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 melaksanakan Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023. Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD.

Penyusunan Propemperda memuat daftar rancangan Peraturan Daerah yang didasarkan atas:

  1. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  2. rencana pembangunan daerah;
  3. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
  4. aspirasi masyarakat daerah

Sebagaimana disampaikan oleh H. Anas Hamidi, S.H dalam Laporannya sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ngawi, terdapat 6 (enam) Judul Rancangan Perda baru,  1 (satu) judul Perubahan Perda  dan 1 (satu) judul Pencabutan Perda. sehingga ada 8 (delapan) judul Ranperda yang diusulkan Eksekutif untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2023. Sedangkan dari DPRD Kabupaten Ngawi diusulkan 5 judul Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD yang berasal dari usulan masing-masing Komisi dan dari usulan Bapemperda.

Dengan demikian dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2023 terdapat 13 (tigabelas) Rancangan Peraturan Daerah.  Disamping itu terdapat 3 Ranperda tentang APBD dalam Daftar Komulatif Terbuka Propemperda Tahun 2023.

Sebelum rapat paripurna Propemperda dimulai, anggota DPRD Kabupaten Ngawi melakukan Entry data Implementasi dan Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang fasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi, turun langsung dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi Sdr. Ahmad Budi Susanto, S.H. bersama 5 staf untuk memfasilitasi anggota DPRD melakukan registrasi IKD